Tugas dan Fungsi

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar yang selanjutnya disebut BRMP Tanaman Industri dan Penyegar lahir pada 17 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman industri dan penyegar.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Tanaman Industri dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
    modernisasi tanaman industri dan penyegar;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman industri dan penyegar;
  3. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman industri dan penyegar;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman industri dan penyegar;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman industri dan penyegar dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar.