Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Industri dan Penyegar lahir pada 17 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman industri dan penyegar.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Industri dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman industri dan penyegar;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman industri dan penyegar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Industri dan Penyegar.