
Komitmen BSIP TRI Terapkan Efisiensi Anggaran
Senin (03/02) – Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kepala BSIP TRI, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si., menegaskan pentingnya penyesuaian anggaran dan kegiatan di lingkungan BSIP TRI.
Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 tersebut menekankan optimalisasi pemanfaatan anggaran agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam mendukung program prioritas nasional. Menindaklanjuti arahan tersebut, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si. menginstruksikan seluruh jajaran BSIP TRI untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian anggaran dan program kerja agar selaras dengan kebijakan efisiensi belanja negara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar penghematan, tetapi juga pengelolaan keuangan yang lebih efektif untuk meningkatkan produktivitas. Arahan tersebut disampaikan dalam apel pagi dan rapat internal BSIP TRI.
Dengan adanya penyesuaian ini, BSIP TRI berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan pertanian nasional yang berkelanjutan.